PENYUSUTAN AKTIVA TETAP BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
Penyusutan menurut aturan akuntansi komersil berdasar PSAK tidak selalu sama dengan aturan penyusutan menurut fiskal berdasar undang-undang perpajakan dan aturan terkait lainnya.
Menurut fiskal, aset tetap berwujud selain bangunan harus disusutkan mengikuti aturan dalam PMK NOMOR 96/PMK.03/2009, tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Jenis dan tarif untuk harta bukan bangunan sesuai PMK ini, dapat kalian pelajari dengan membuka dan mendownload dari tautan berikut : PMK 96/PMK.03/200
Dan lampirannya Lampiran 96/PMK.03/2009
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 08 Juni 2016
Selasa, 27 Oktober 2015
Senin, 26 Oktober 2015
UU No. 42 tahun 2009
UU No. 42 th 2009
UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
Tautan yang dapat didownload "UU No. 42 th 2009 ttg PPN dan PPnBM"
UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
Tautan yang dapat didownload "UU No. 42 th 2009 ttg PPN dan PPnBM"
Langganan:
Postingan (Atom)