Tampilkan postingan dengan label Praktikum Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktikum Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2016

Praktikum Perpajakan 3-4, SPT Masa PPh 21




URAIAN MATERI:
Pengisian SPT Masa PPh pasal 21
Petunjuk pengisian dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 14/PJ/2013.
a.         SPT Masa PPh 21 terdiri dari :
1)       Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
2)     Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya - (Formulir 1721-I);
3)      Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
4)     Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
5)     Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721- IV);
6)     Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
b.        Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 :
1)       Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
2)     Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) -(Formulir 1721-VII);
3)      Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
4)     Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);
c.         Bentuk SPT Masa PPh 21 :
1)       formulir kertas (hard copy);
2)     e-SPT.
d.        SPT Masa PPh 21 bentuk formulir kertas dapat digunakan oleh pemotong yang :
1)       melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
2)     melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
3)      melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
4)     melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Jika poin 1 sampai dengan 4 di atas lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak, maka pemotong wajib menggunakan e-SPT, dan Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.
e.         SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:
1)       langsung ke KPP atau KP2KP;
2)     melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
3)      melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
4)     e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
f.          SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
1)       Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
2)     Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
3)      Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
4)     Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
5)     Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan;
6)     Formulir 1721-VI;
7)     Formulir 1721-VII;
8)     Formulir 1721-A1;
9)     Formulir 1721-A2
g.         SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Dari Lampiran III PER-14/PJ/2013, tata cara pengisian SPT Masa PPh 21 adalah sebagai berikut :
a.      Petunjuk Umum :
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)       Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)     Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)      Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)     Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam
5)     Berilah tanda “ X “ pada       (kotak pilihan) yang sesuai
6)     Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)     Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh:
Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50).
b.      Formulir 1721 (halaman 1) Induk SPT Masa PPh 21 :
1)      Bagian Header Formulir :
a)     Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01 - 2014.
b)     SPT Normal atau SPT Pembetulan ke …
Isikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai. Selanjutnya, jika merupakan SPT Pembetulan maka tuliskan urutan pembetulan dengan angka.
c)      Jumlah lembar SPT termasuk lampiran
Diisi oleh petugas.
2)     Identitas Pemotong :
a)     Angka 1. Diisi dengan NPWP Pemotong.
b)     Angka 2. Diisi dengan nama Pemotong.
c)      Angka 3. Diisi dengan alamat Pemotong.
d)     Angka 4. Diisi dengan nomor telepon Pemotong.
e)     Angka 5. Diisi dengan alamat email Pemotong
3)      Objek Pajak :
a)     Angka 1 – Angka 11
(1)    Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.
(2)  Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
(3)   Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong
b)     Angka 4 Kolom (2): Bukan Pegawai
Bukan Pegawai adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tetang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain meliputi : Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris, dan seterusnya.
c)      Angka 4e Kolom (2):
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
d)      Agka 12
Diisi dengan jumlah pokok PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terutang yang terdapat dalam STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
e)     Angka 13 :
(1)    Masa pajak : Disi tanda silang (X) pada kotak masa pajak yang sesuai.
(2)  Tahun kalender : Diisi tahun kalender dengan format penulisan yyyy.
(3)   Kolom (5) : Diisi jumlah kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
f)       Angka 14 : cukup jelas.
g)     Angka 15 : cukup jelas.
h)     Angka 16 : cukup jelas.
i)       Angka 17 : cukup jelas
j)       Angka 18 :
(1)    mm : diisi dengan bulan.
(2)  yyyy : diisi dengan tahun kalender

c.       Formulir 1721 Induk SPT Masa PPh 21 (halaman 2) :
1)       Bagian Header Formulir
NPWP : Diisi dengan NPWP Pemotong.
2)     Objek Pajak Final
Angka 1 – Angka 5 :
a)     Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.
b)     Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
c)      Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 (final) yang dipotong.
3)      Lampiran :
a)     Kotak-kotak : Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jenis dokumen yang dilampirkan.
b)     ____ Lembar : Diisi jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.
4)     Pernyataan dan Tanda Tangan :
a)     Disi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan pihak yang menandatangani SPT, yaitu Pemotong/Pimpinan atau kuasa.
b)     Angka 2. Diisi dengan NPWP yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
c)      Angka 3. Diisi dengan nama yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
d)     Angka 4. Diisi dengan tanggal penandatanganan SPT, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
e)     Angka 5. Diisi dengan nama tempat penandatanganan SPT.
f)       Angka 6. Diisi dengan tanda tangan dan cap

d.     Formulir 1721 –I, daftar pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua serta bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota polisi republik indonesia, pejabat negara dan pensiunannya :
1)       Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh :
a)     satu masa pajak
dilakukan pada setiap masa pajak (Januari s/d Desember)
b)     satu tahun pajak.
dilakukan pada masa pajak Desember, jadi pada masa pajak Desember Pemotong melaporkan pemotongan PPh dengan menggunakan formulir ini yang meliputi 2 (dua) set yaitu untuk pelaporan masa pajak Desember dan untuk pelaporan satu tahun pajak.
2)     Bagian Header Formulir
a)     Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Desember 2014, maka ditulis 12 - 2014.
b)     Satu Masa Pajak / Satu Tahun Pajak
Diisi tanda silang pada kotak yang sesuai.
c)      NPWP Pemotong
Diisi dengan NPWP Pemotong.
3)      Bagian A.  Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya Melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Bagian ini diisi dengan pemotongan PPh untuk seluruh Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang pernah menerima penghasilan dalam tahun berjalan/seluruh tahun berjalan :
a)     Angka 1 – Angka 15
(1)        Kolom (1) : Cukup jelas.
(2)      Kolom (2) : Diisi dengan NPWP Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT.
(3)       Kolom (3) : Diisi dengan nama Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT.
(4)      Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.
(5)      Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
(6)      Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
(7)      Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
(8)      Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.
(9)      Kolom (9) : Diisi masa perolehan penghasilan dengan format mmmm, di mana mm yang pertama merupakan bulan mulainya perolehan penghasilan sedangkan mm yang kedua merupakan bulan berakhirnya perolehan penghasilan. Contoh : Dalam hal pelaporan pemotongan untuk satu tahun pajak pajak sejak januari sampai desember maka ditulis 0112
(10)   Diisi dengan kode negara domisili bagi karyawan asing. Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI).
(11)     Jumlah A : Cukup jelas
(12)    Kolom (4), (5) dan (9) hanya diisi dalam pelaporan pemotongan PPh untuk satu tahun pajak (masa pajak Desember).
(13)    Pelaporan pemotongan PPh untuk satu tahun pajak meliputi pemotongan PPh bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan selama satu tahun maupun yang memperoleh penghasilan hanya meliputi beberapa bulan (pegawai yang berhenti/pindah dalam tahun berjalan atau pegawai yang baru mulai bekerja/pensiun dalam tahun berjalan).
4)     Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya tidak Melebihi PTKP. :
a.     ____ Orang : Diisi jumlah Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang penghasilannya tidak Melebihi PTKP.
b.     Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
c.      Total (Jumlah A + B) : cukup jelas.

e.     Formulir 1721-II , Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak final) dan/atau Pasal 26
Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VI.
1)       Bagian Header Formulir
a)     Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01 - 2014.
b)     NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong
2)     Tabel
a)     Kolom (1) : Cukup jelas.
b)     Kolom (2) : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
c)      Kolom (3) : Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
d)     Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.
e)     Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
f)       Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
g)     Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
h)     Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.
i)       Kolom (9) : Diisi dengan kode negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri. Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI).

f.       Formulir 1721-III, Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) :
Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VII.
1)       Bagian Header Formulir
a)     Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01 - 2014.
b)     NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong
2)     Tabel :
a)     Kolom (1) : cukup jelas.
b)     Kolom (2) : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
c)      Kolom (3) : Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
d)     Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.
e)     Kolom (5) : diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
f)       Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
g)     Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
h)     Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong

g.     Formulir 1721-IV, Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti PemindahBukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 :
1)       Bagian Header Formulir
a)     Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01 - 2014.
b)     NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong
2)     Tabel :
a)     Kolom (1) : cukup jelas.
b)     Kolom (2) : Diisi dengan Kode Akun Pajak (KAP).
c)      Kolom (3) : Diisi dengan Kode Jenis Setoran (KJS).
d)     Kolom (4) : Diisi dengan tanggal pembayaran pajak atau tanggal bukti Pbk dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
e)     Kolom (5) : Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau nomor bukti Pbk.
f)       Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor.
g)     Kolom (7) : Diisi dengan angka:
0 : untuk SSP
1 : untuk SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
2 : untuk Bukti Pbk      

h.     Formulir 1721-V, Daftar Biaya.
a)     Bagian Header Formulir
(1)      Masa Pajak [mm-yyyy] :
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender. Misalnya Masa Pajak Desember 2014, maka ditulis 12 - 2014.
(2)    NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong
b)     Tabel :
(1)    Kolom (1) : Cukup jelas.
(2)  Kolom (2) : Cukup jelas.
(3)   Kolom (3) : Cukup jelas.

i.       Formulir 1721-VI, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26
1)       Bagian Header Formulir :
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan: 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 3 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26
mm : diisi masa pajak
yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
 xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
2)     Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
a)     Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.
b)     Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
c)      Angka 3. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.
d)     Angka 4. Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.
e)     Angka 5. Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri.
f)       Angka 6. Diisi dengan kode negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara sebagai berikut:
Dalam hal terdapat negara yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka pengisian kode negara dilakukan dengan menuliskan nama negara tersebut.
3)      Bagian B, PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang Dipotong :
a)     Kolom (1) : Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26.
b)     Kolom (2) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
c)      Kolom (3) : Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak.
d)     Kolom (4) : Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 tidak mempunyai NPWP.
e)     Kolom (5) : Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misalnya tarifnya 5% maka penulisan tarifnya yaitu 5. Apabila pengenaan PPh menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan dengan hanya menuliskan tarif tertingginya.
f)       Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.
4)     Bagian C, Identitas Pemotong :
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/ Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
a)     Angka 1.Diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.
b)     Angka 2.Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.
c)      Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
d)     Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap.

j.       Formulir 1721-VII, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).
1)       Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) dengan format penulisan: 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 4 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
mm : diisi masa pajak
yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
2)     Bagian A, Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
a)     Angka 1.Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
b)     Angka 2.Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
c)      Angka 3.Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
d)     Angka 4.Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
3)      Bagian B, PPh Pasal 21 yang Dipotong :
a)     Kolom (1) : Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).
b)     Kolom (2) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
c)      Kolom (3) : Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misalnya tarifnya 5% maka penulisan tarifnya yaitu 5. Apabila pengenaan PPh menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan dengan hanya menuliskan tarif tertingginya.
d)     Kolom (4) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.
4)     Bagian C, Identitas Pemotong :
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/ Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
a)     Angka 1.Diisi dengan NPWP pemotong.
b)     Angka 2.Diisi dengan nama pemotong
c)      Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Final), dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
d)     Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap.

k.     Formulir 1721-A1, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari tua/Jaminan Hari Tua Berkala :
1)       Bagian Header Formulir :
a)     Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala dengan format penulisan: 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 1 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua
mm : diisi masa pajak
yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
b)     Masa perolehan penghasilan
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm. Misalnya: Apabila masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2014 ditulis 01 - 12.
c)      NPWP Pemotong, diisi dengan NPWP Pemotong.
d)     Nama Pemotong, diisi dengan nama pemotong.
2)     Bagian A, Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
a)     Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
b)     Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
c)      Angka 3. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
d)     Angka 4. Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
e)     Angka 5. Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.
f)       Angka 6. Status K : Kawin, TK : Tidak Kawin, HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah. Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
g)     Angka 7. Diisi dengan nama jabatan.
h)     Angka 8. Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan karyawan asing.
i)       Angka 9. Diisi dengan kode negara domisili dalam hal merupakan karyawan asing. Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-VI).
3)      Bagian B, Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 :
a)     Kode objek pajak:
Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
(1)    21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap
(2)  21-100-02 : untuk penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun secara teratur
b)     Angka 1 – Angka 12 : Cukup jelas.
c)      Angka 13
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan. Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 12 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.
d)     Angka 14
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 12.
Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
1)       Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau ke kantor cabang dari pemberi kerja yang sama, maka oleh Pemotong yang Lama bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 8 - jumlah pada angka 11 kemudian disetahunkan).
2)     Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada angka 12.
3)      Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia atau pegawai dari luar negeri (expatriat) yang baru berada di Indonesia dalam tahun yang bersangkutan maka bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 8 – jumlah pada angka 11 kemudian disetahunkan).
4)     Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pegawai baru (baru mulai bekerja), di mana pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 12.
5)     Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang dari pemberi kerja yang sama atau baru pensiun, maka bagian ini diisi oleh Pemotong yang Baru dengan hasil penjumlahan angka 12 dan angka 13.
e)     Angka 15
Diisi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan. Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan
f)       Angka 16, cukup jelas
g)     Angka 17,
Diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
h)     Angka 18.
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya, baik dari pemberi kerja yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda dalam tahun pajak berjalan, atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan. Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 19 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.
i)       Angka 19.
(1)    Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada Angka 17.
(2)  Dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya (baik dari pemberi kerja yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda) atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 17 dengan jumlah pada Angka 18.
(3)   Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah PPh Terutang pada Angka 17.
j)       Angka 20: Cukup jelas.
4)     Bagian C, Identitas Pemotong :
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/ Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
a)     Angka 1.Diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.
b)     Angka 2.Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.
c)      Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
d)     Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap

l.       Formulir 1721-A2, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara atau Pensiunannya.
1)       Bagian Header Formulir :
a)     Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara atau Pensiunannya dengan format penulisan: 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 2 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia Pejabat Negara atau Pensiunannya
mm : diisi masa pajak
yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
b)     Masa perolehan penghasilan
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm. Misalnya: Apabila masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2014 ditulis 01 - 12.
c)      Nama instansi/badan lain
Diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendahara Pemotong PPh Pasal 21
d)     Nama Bendahara
Diisi dengan nama Bendahara, misalnya Bendahara Pengeluaran Gaji Kantor Pelayanan.
e)     NPWP Bendahara, diisi dengan NPWP Bendahara
2)     Bagian A, Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21.
a)     Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
b)     Angka 2. Diisi dengan NIP/NRP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
c)      Angka 3. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
d)     Angka 4. Diisi dengan pangkat/golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
e)     Angka 5. Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
f)       Angka 6. Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.
g)     Angka 7. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
h)     Angka 8. Status K : Kawin, TK : Tidak Kawin, HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah. Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
i)       Angka 9. Diisi dengan nama jabatan
3)      Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
a)     Kode objek pajak:
Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
21-100-02 : untuk penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun secara teratur
b)     Angka 1 – Angka 15 : Cukup jelas
c)      Angka 10,
Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji meliputi baik karena ditugaskan pada satuan kerja lain maupun adanya tambahan tunjangan tertentu.
d)     Angka 16
Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan  yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan.
Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 15 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.
e)     Angka 17.
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 15 (jumlah penghasilan neto).
Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
(1)    Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke unit/instansi atau memasuki masa pensiun dalam tahun berjalan, maka oleh bendahara unit/instansi lama bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 11 dikurangi jumlah pada angka 14 kemudian disetahunkan).
(2)  Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara baru (baru mulai bekerja), maka jumlah ini diisi sesuai dengan angka 15.
(3)   Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau baru pensiun, maka bagian ini diisi oleh bendahara/pemotong yang baru dengan hasil penjumlahan angka 15 dan angka 16.
f)       Angka 18
Diisi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan. Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan.
g)     Angka 19, cukup jelas
h)     Angka 20
Diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
i)       Angka 21
Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan.
Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 22 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.
j)       Angka 22
(1)      Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 20.
(2)    Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau pensiunan yang menerima uang pensiun dalam tahun berjalan, maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan antara angka 20 dengan angka 21.
(3)     Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi jumlah yang sebanding sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah PPh terutang pada angka 20.
k)     Angka 23: Cukup jelas.
l)       Angka 23A : Cukup jelas.
m)  Angka 23B
Cara penghitungan PPh atas Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)     Bagian C, Bagian ini hanya diisi dalam hal masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender dengan cara memberi tanda silang pada kotak yang sesuai
5)     Bagian D, Tanda Tangan Bendahara :
a)     Angka 1.Diisi dengan NPWP Bendahara
b)     Angka 2.Diisi dengan nama Bendahara.
c)      Angka 3.Diisi dengan NIP/NRP Bendahara
d)     Angka 4.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia Pejabat Negara dan Pensiunannya, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
e)     Kotak : Diisi dengan tanda tangan bendahara dan cap instansi.

REFERENSI :
a.        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
b.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
c.          PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 14/PJ/2013 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.
d.         PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 32/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
e.          PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)







Download File PPT di Sini